Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat islam yang sudah baligh. Namun di Al-Quran dijelaskan bahwa ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Lalu siapa saja golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Nah untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Yuk disimak…
1. Orang yang sakit
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dijelaskan bahwa orang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun tidak semua orang sakit diperbolehkan berpuasa. Apabila kita sakit namun kita masih kuat untuk berpuasa maka diwajibkan untuk tetap berpuasa.
2. Orang yang sedang berpergian
Dalil yang menjelaskan mengenai musafir yang boleh tidak berpuasa adalah Surat Al-Baqarah ayat 185 juga. Berdasarkan sumber yang saya baca dari Rumaysho.com dijelaskan bahwa tidak semua musafir boleh tidak berpuasa. Di bawah kita bisa lihat berbagai kondisi dari musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa. Diataranya sebagai berikut:
a. Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
b. Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.
c. Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.
3. Orang yang sudah tua renta
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa bagi orang yang berat menjalankan puasa maka wajib membayar fidyah. Yanh dimaksud dengan orang yang berat menjalankan puasa adalah orang yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk tidak berpuasa. Salah satunya adalah orang yang sudah tua renta.
4. Wanita yang sedang hamil dan menyusui
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“
Dari hadits di atas dijelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa.
Cukup sekian dari saya. Billauhi taufik walhidayah
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar