Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Di Indonesia puasa identik dengan cuaca panas. Biasanya untuk menghilangkan rasa panas ini, sebagian dari memilih untuk berenang ataupun berendam. Karena dengan berenang atau berendam suasana panas tersebut bisa hilang. Lalu apa hukumnya berenang atau berenadam ketika puasa? Nah untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum berenang atau berendam ketika berpuasa. Yuk disimak...
Pada dasarnya berenang atau berendam yang tujuannya postif itu diperbolehkan. Misalnya kita berenang agar badan kita tidak gerah atau untuk berolahraga maka hal itu diperbolehkan. Namun apabila tujuannya negatif maka berenang dilarang. Maksud dari tujuan negatif disini misalnya seperti kita berenang agar air kolamnya terminum oleh kita. Maka hal yang seperti itu dilarang.
Lalu bagaimana apabila saat kita berendam atau berenang air beneran terminum? Apakah puasa kita batal?
Apabila air tersebut terminum secara tidak sengaja maka hal tersebut tidak apa- apa. Air yang terminum itu juga tidak akan membatalkan puasa kita. Namun apabila semua dilakukan dengan sengaja maha hal tersebutlah yang menjadi masalah. Masalahnya yaitu puasa kita akan batal karena air yang kita minum secara sengaja tersebut.
Jadi dapat disimpulkan berenang diperbolehkan selama tujuannya baik atau untuk hiburan. Namun apabila tujuannya sudah menyimpang maka hal tersebutlah yang dilarang.
Baik cukup sekian dari saya. Apabila ada pernyataan saya yang salah mohon diperbaiki. Billauhi taufik walhidayah…
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar