Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Di bulan puasa ini terkadang perut kita terasa mual. Hal itu dikarenakan asam lambung naik. Oleh sebab itu tak jarang dari kita terasa ingin muntah atau terkadang malah sudah muntah gara- gara tidak kuat menahan rasa mual itu. Gara- gara muntah tadi banyak yang beranggapan kalau puasa mereka sudah batal. Lantas apakah benar muntah membatalkan puasa? Nah untuk itu pada kesempatan kali ini saya membahas mengenai muntah ketika sedang puasa. Yuk disimak…
Beradasarkan hadits dari imam Al-Hakim yang berbunyi:
“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja maka tidak wajib Qodho’ (mengganti puasa) baginya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib Qodho (mengganti) puasa.”
Dijelaskan apabila kita muntah tidak sengaja maka puasa kita tidak akan batal. Pada saat iu juga kita pun dapat melanjutkan puasa kita. Namun apabila kita sengaja melakukan hal tersebut maka puasa kita akan batal. Apabila batal maka mau tidak mau kita harus mengganti puasa kita.
Jd dapat disimpulkan bahwa muntah yang tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa. Dengan begitu kita boleh melanjutkan puasa kita. Tapi disarankan setelah muntah sebaiknya kita kumur- kumur terlebih dahulu untuk membersihkan bekas muntah yang ada di mukut kita.
Baik cukup sekian dari saya. Apabila ada pernyataan saya yang salah mohon diperbaiki. Billauhi Taufik Walhidayah…
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar