Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Bagian kebanyakan orang sikat gigi itu sangat penting. Bahkan saking pentingnya kadang2 orang lebih memprioritaskan sikat gigi dahulu dibanding mandi. Lalu apakah ketika berpuasa sikat gigi tetap diperbolehkan? Nah untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas masalah sikat gigi di bulan puasa.
Menurut sebagian besar ulama, sikat gigi atau siwak itu diperbolehkan. Hanya saja kebanyakan yang diperbolehkan adalah siwak kering atau tanpa air. Lalu apakah sikat gigi dengan odol tetap diperbolehkan? Berdasarkan perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” ( Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 15: 260. Dinukil dari
Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014 ). Nah jadi menurut saya boleh2 saja sikat gigi pakai odol. Asalkan jangan ada yang tertelan dengan sengaja. Kalo sengaja mah ya udah pasti batal hehe...
Okedeh cukup sekian dari saya. Maaf kalau cuma sedikit. Apabila ada pendapat saya di atas ada yang salah, maka saya meminta tolong untuk diperbaiki di kolom komentar. Terima kasih...
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar