Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Ciuman merupakan hal yang dilakukan setiap pasangan yang bertujuan untuk menunjukkan kasih sayang mereka terhadap pasangannya. Pada bulan selain bulan Ramadhan ciuman diperbolehkan asalkan dengan suami/istri kita yang sah/sudah terikat pernikahan. Namun bagaimana hukumnya apabila ciuman itu dilakukan ketika puasa? Nah untuk pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum ciuman saat puasa. Yuk disimak…
Menurut berbagai sumber di internet dijelaskan bahwa ciuman pada saat puasa hukumnya adalah makhruh. Hal tersebut dikarenakan ciuman tersebut bisa berdampak negatif. Maksud dsri dampak negatif disini yaitu ketika berciuman terkadang bisa menimbulkan nafsu syahwat. Apabila nafsu syahwat ini bergejolak maka akan menimbulkan hal- hal yang tidak kita ingin. Nah apabila hal- hal yang tidak kita inginkan tersebut terjadi, maka puasa kita akan batal.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ciuman ketika puasa itu hukumnya makhruh. Oleh karena itu sebaiknya kita menahan diri kita untuk tidak ciuman. Meskipun kita ciuman dengan muhrim kita. Tapi untuk di bulan Ramadhan sebaiknya kita tahan dulu semua itu.
Baik cukup sekian dari saya. Apabila aa pernyataan saya yang salah mohon diperbaiki. Billauhi taufik walhidayah…
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar