Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya pernah saya sampaikan di blog saya mengenai orang yang diperbolehkan tidak berpuasa. Di sana dijelaskan bahwa golongan orang yang tidak berpuasa tersebut wajib mengganti puasanya. Namun bagi yang tidak kuat untuk menggantinya, seperti orang yang sudah tua, maka mereka diwajibkan menggantinya dengan cara lain. Mereka diwajibkan mengganti puasa mereka dengan membayar fidyah. Lalu seberapa banyak fidyah yang harus mereka bayarkan? Nah untuk mengetahuinya pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai fidyah ini. Untuk itu yuk disimak...
Pertama- tama saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan fidyah. Berdasarkan buku fiqih fidyah dikenal dengan istilah "ith'am". Dimana artinya Ith'am sendiri adalah memberi makan. Oleh karena itulah kebanyakan orang membayar fidyah dengan makan. Namun apa hanya makanan saja atau bisa yang lain? Menurut sebagian website yang saya baca, disebutkan bahwa fidyah memang dibayar dengan makanan. Namun jenis makanan yang diberikan bisa berbagai macam asalkan halal. Namun untuk ukuran ternyata fidyah tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itulah banyaknya fidyah yang kita keluarkan dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Satu mud
Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu dijelaskan bahwa banyak fidyah yang wajib dikeluarkan itu sebesar satu mud. Satu mud ini bukanlah sebuah ukuran berat, melainkan satu mud ini menunjukan ukuran volume. Jika dikonfersikan dengan satuan zaman sekarang, maka satu mud ini ukurannya sebesar 675 gram atau kurang dari satu liter.
2. Satu Sha
Menurut Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’ dijelaskan bahwa banyaknya fidyah yang wajib dibayar adalah satu sha. Satu sha ini jika dikonfersikan ke dalam satuan mud maka banyaknya yang harus dibayar adalah 4 mud. Jika dikonfersikan ke dalam satuan sekarang maka kisaran yang harus dikeluarkan sebesar 2,7 liter.
Tata Cara Membayar Fidyah:
Setelah mengetahui besaran yang harus dikeluarkan ketika fidyah, maka berikutnya adalah tata cara mebayar fidyah. Beriku ini adalah tata cara fidyah menurut berbagai website yang saya baca. Diataranya adalah:
- Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
- Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Baik cukup sekian pembahasan mengenai Fidyah. Apabila ada pernyataan yang salah mohon diperbaiki. Billauhi Taufik Walhidayah....
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar